Kejari Panggil Wabup Pacitan Terkait Dugaan Tipikor PT GLI

oleh -2 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Dugaan penyalahgunaan ijin tambang (IUP) yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Gemah limpah Internusa (GLI), saat ini masih dalam proses penyidikan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan pada Selasa 16 Juni 2020 lalu telah memanggil Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo, sebagai saksi terkait penyalahgunaan ijin tambang PT. GLI.

“Iya dibenarkan, Wabup kami panggil sebagai saksi. Dan bukan hanya wabup saja kemungkinan ada pejabat daerah lain yang juga bisa kami minta keterangannya terkait ijin tambang PT GLI. Semua masih sebagai saksi ya. Kami masih lakukan penyidikan. Mengumpulkan keterangan dari para saksi dan lapangan,” kata Kasi Intel Kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda, Kamis (18/6/2020).

Kasus penyalahgunaan ijin tambang yang mengarah pada tindak pidana korupsi ini telah bergulir sejak 2018 lalu. Dan sampai saat ini belum diketahui secara jelas angka kerugian negara yang disebabkannya.

“Tim belum menemukan jumlah pasti kerugiaan negara karena ini. Sekali lagi masih proses penyidikan. Ya tidak menutup kemungkinan kepala daerah pun akan bisa juga kami mintai keterangannya, ya biar gamblang,”pungkas Tio.

Kejari Pacitan sampai saat ini telah memanggil sedikitnya 10 orang sebagai saksi. Dan dimungkinkan dalam waktu dekat akan juga dipanggil 10 orang lagi untuk dikorek informasinya.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan