Kampanye Langsung Dimungkinkan akan Tetap Dilaksanakan

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini. (Foto: Yuniardi Sutondo).

Pacitanku.com, PACITAN – Ketentuan pelaksanaan kampanye langsung, baik kampanye terbuka, rapat umum, maupun pertemuan terbatas, telah tertuang dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Hal tersebut memang menjadi atensi serius bagi KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Jika kampanye langsung dilarang, maka KPU bisa berpotensi atau disengketakan oleh para peserta Pilbup 2020.

“KPU tetap memperbolehkan (kampanye langsung). Hanya saja, aturan teknis pelaksanaan kampanye masih dibahas lebih lanjut,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini, Rabu (17/6/2020).

Menurut Sulis Setyorini, kampanye langsung,masih bisa dibatasi intensitasnya. “Kampanye langsung akan diatur agar sesuai dengan protokol pencegahan covid-19,” jelasnya.

Ia mencontohkan, peserta pertemuan terbatas misalnya,  kemungkinan hanya diperbolehkan, setengah dari kapasitas ruangan yang tersedia.

Lebih lanjut, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengatakan, KPU dimungkinkan akan menambah durasi kampanye di media konvensional dan media sosial. Hal ini sebagai konsekuensi dari berkurangnya kampanye langsung saat Pilkada 2020.

“Akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan atau Petunjuk Teknis KPU,” tegasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.