Sistem Pembelajaran Klasikal Harus Ada Izin dari Satgas COVID-19 dan Orang Tua Murid

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Para siswa didik disemua jenjang pendidikan di Kabupaten Pacitan, diharapkan untuk lebih bersabar lagi. Pasalnya, pemerintah belum mengizinkan mereka untuk kembali belajar di sekolah meski sudah ada ketentuan new normal, ditegah wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pacitan, Daryono, menegaskan, saat ini Pacitan masih berstatus sebagai zona orange COVID-19.

“Merujuk surat keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, bagi daerah yang masih berstatus sebagai zona kuning atau orange, tidak diperkenankan melangsungkan proses pembelajaran secara klasikal atau tatap muka. Hanya zona hijau yang telah diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara klasikal,” ujarnya, Selasa (16/6/2020).

Menurut Daryono, sekalipun berstatus zona hijau, ada beberapa syarat bagi lembaga pendidikan untuk bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara klasikal. Selain harus ada izin dari satuan gugus tugas dimasing-masing daerah, juga harus ada izin dari orang tua murid.

“Kalau tidak diizinkan oleh orang tua murid, tentu lembaga sekolah tidak boleh memaksa,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Pacitan ini mengatakan, sistem pembelajaran secara klasikal, di kawasan zona hijau, sementara waktu hanya bisa dilakukan oleh jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLTP. Masa orientasi selama dua bulan.

“Dua bulan selanjutnya untuk jenjang pendidikan SD dan dua bulan berikutnya untuk TK,” beber Daryono.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan