Pilbup Ditengah Pandemi Berpotensi Muncul Kasus Hukum, ini Tanggapan Kabag Hukum Setkab Pacitan

oleh -3 Dilihat
Kepala bagian (Kabag) hukum sekretariat kabupaten (Setkab) Pacitan, Deni Cahyantoro. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Sejumlah pakar hukum nasional menilai, perhelatan Pilbup serentak ditengah pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19) berpotensi terjadi kasus hukum, apabila seandainya ada warga yang terjangkit virus SARS-CoV-2 tersebut.

Negara dinilai gagal dalam melindungi hak asasi manusia tentang kesehatan. Tak ayal bila pemerintah beserta pihak terkait dapat diseret ke ranah hukum atas keputusannya menggelar pesta demokrasi di tengah pandemi COVID-19. Apabila ada pihak yang terjangkit virus tersebut.

Sejumlah anggapan miring sempat mengemuka. Diantaranya, negara berpotensi untuk digugat. Begitupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa digugat, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) bisa digugat, siapapun yang mengambil keputusan dapat digugat.

Tuntutan dapat dilakukan atas mengabaikan hak asasi manusia dibidang kesehatan. Hal tersebut telah diatur dalam universal declaration of human right.

Mekanisme hukumnya, negara dan pihak-pihak yang mengambil keputusan pelaksanaan Pilbup ditegah pandemi, bisa dilakukan dengan class action atau pengaduan lain, atau ajudikasi lain yang bisa dilakukan. Sebab warga negara berhak mendapatkan kesehatan.

Lain itu, tidak adanya urgensi pemerintah dalam menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah itu. Dalih yang digunakan pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagai argumen artifisual, tidak basis legal yang jelas, namun terkesan dipaksakan 9 Desember 2020.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait perubahan regulasi pelaksanaan pilkada, tidak mewajibkan pilkada digelar pada 2020. Regulasi tersebut justru menginstruksikan untuk mengadakan pilkada dilain waktu.

Menyikapi persoalan tersebut, Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, pemerintah tentu sudah banyak pertimbangan sebelum memutuskan untuk perhelatan Pilbup serentak di tengah wabah coronavirus.

“Saya yakin pemerintah dengan tim ahli yang ada, sudah banyak pertimbangan, sebelum memutuskan pelaksanaan Pilbup serentak, 9 Desember nanti,” ujarnya, Senin (15/6).

Sehingga, lanjut Deni, sangatlah berlebihan seandainya, keputusan pemerintah dinilai riskan terjadinya persoalan hukum. Bahkan sampai akan melakukan gugatan kepada negara dan pihak-pihak yang terlibat sebagai pengambil keputusan.

Sebagai contoh, saat ini moda transportasi sudah bisa beroperasi. Begitupun dengan pusat perbelanjaan, mall-mall, yang oleh pemerintah sudah diizinkan untuk kembali beroperasi.

“Saya rasa pemerintah sudah sangat bijak dalam mengambil keputusan. Sebab COVID-19 ini tidak hanya berdampak dari sisi kesehatan. Namun ekonomi masyarakat juga sangat terpuruk. Sehingga akhirnya negara mengambil keputusan dengan penerapan tatanan normal baru, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini seharusnya bisa disikapi secara bijak, sama halnya dengan perhelatan Pilbup serentak,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.