Akad Nikah Diluar KUA Wajib Kedepankan Protokol Kesehatan

oleh -11 Dilihat
Buku Nikah KUA (Foto : IST)
Buku Nikah KUA (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN –  Sekalipun ada dispensasi pelaksanaan akad nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA), namun persyaratan harus ditaati oleh para mempelai.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, KH Moh Nurul Huda mengatakan, pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Lain itu, lanjut dia, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring. “Terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan,” jelasnya, Ahad (14/6/2020).

Baca juga: Akad Nikah Bisa Dilaksanakan Diluar KUA

Lebih lanjut pria yang karib disapa Huda ini menerangkan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA. Adapun peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Sedangkan peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” urainya.

Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan, apabila tidak memenuhi syarat protokol kesehatan,” tegas Huda.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan. Selain itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan