Juknis Belum Ada, Bagaimana Nasib Gaji ke-13 ASN di Pacitan?

oleh -0 Dilihat
Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pacitan, Surono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Harapan para aparatur sipil negara (ASN) dan para purna bakti di Kabupaten Pacitan, untuk bisa menerima hak gaji ke 13 di awal tahun ajaran baru ini, tampaknya baru sebatas angan.

Pasalnya, pemerintah pusat belum akan merealisasikan hak para abdi negara itu, pada Juni ini. Meski, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli mendatang.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan, berencana membayarkan hak para ASN itu, berbarengan dengan tahun ajaran baru pendidikan.

Namun seiring pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19), pemerintah sementara waktu belum membuat skenario pembayaran gaji ke-13.

Menurut keterangan Kabid Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pacitan, Surono, juga belum mendapatkan petunjuk resmi dari pemerintah pusat, soal skenario pembayaran gaji ke-13.

“Sampai detik ini belum ada juknis dari pemerintah pusat soal pembayaran gaji ke-13,”ujarnya, Sabtu (6/6/2020).

Surono juga baru mendengar informasi dari pemberitaan media massa, yang mengabarkan kalau gaji ke-13, baru akan dibahas pemerintah pada September atau Oktober nanti.

“Informasinya baru akan dicairkan pada akhir tahun nanti. Tapi akhir tahun itu bulan apa, kami juga belum menerima informasi pasti dari pusat. Gaji ke 13 itu kan kewenangan pemerintah pusat,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan