Ada Kemungkinan Sistem Pemilu Diubah, Pileg DPRD dan DPR RI Dilaksanakan di Waktu Berbeda

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah erus menggodok regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Baik Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Sediono, ada kemungkinan Pileg DPRD dan Pilkada akan dilaksanakan pada Tahun 2022. Sedangkan Pileg anggota DPR RI dan Pilpres dilaksanakan pada Tahun 2024.

“Jadi ada wacana Pemilu legislatif, antara anggota DPRD dan DPR RI serta DPD dan pilpres dilaksanakan dalam waktu berbeda,”ujar legislator Partai Gerindra ini, Kamis (5/6/2020).

Selain jenis Pemilu yang dibedakan, sistem konversi suara ke perolehan kursi, juga akan diubah. Yang semula proporsional terbuka, akan diubah menjadi proporsional tertutup.

Anggota DPRD Kabupaten Pacitan Sediono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

“Wacana ini tentu akan memberikan penghargaan kepada para petinggi partai politik,”tutur wakil rakyat bertubuh subur ini.

Hanya saja, lanjut Sediono, untuk Pilbup serentak di 270 daerah di Indonesia, tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember nanti.

“Itu wacana setelah ada Pilbup nanti. Sistem pemilu akan mengalami perubahan total. Sebab pileg DPRD dan Pilkada akan dilaksanakan dalam satu waktu. Sementara pileg DPR RI dan DPD serta pilpres dilaksanakan diwaktu yang tidak bersamaan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan