Ratusan CJH 2020 Pacitan Batal Berangkat, Biaya Pelunasan Bisa Kembali ke Jamaah

oleh -0 Dilihat
BIKIN PASPOR. CJH Pacitan tahun 2020 saat membuat paspor di Ponorogo, beberapa waktu lalu. (Foto: Yuniardi Sutondo/Pacitanku.com)

Jamaah Haji Tetap Bisa Berangkat

Pacitanku.com, PACITAN – Akibat pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19), Pemerintah membatalkan kegiatan keberangkatan ibadah haji tahun ini, tidak terkecuali di Pacitan. Calon jamaah haji asal Kota 1001 ini, dipastikan tak bisa berangkat menuju tanah suci tahun ini.

Kasie Penyelenggaraan Haji, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan, Agus Hadi Prabowo, mengatakan, dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia di masa pandemi COVID-19, Menteri Agama melalui Surat Keputusan Nomor 494 Tahun 2020 telah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1441 Hijriah/2020 Masehi pada Selasa (2/6/2020).

Baik haji regular yang dikelola Kementerian Agama atau haji khusus yang dikelola swasta (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK). 

Salah satu isu penting Keputusan Menteri Agama itu adalah biaya yang telah dibayar calon jamaah haji (CJH) yang batal berangkat.

Selain itu, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di mana jemaah haji melakukan proses pendaftaran. Untuk jemaah haji khusus kepada PIHK atau biro travel saat pendafataran.

“Sesuai dengan data di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan terdata ada 161 jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih 1441H/2020M dan jemaah yang sudah melakukan pelunasan di bank sejumlah 152 jemaah,”ungkap Agus, Kamis (4/6/2020).

Menurut Agus, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Antara lain mengatur jamaah yang melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah dari Kabupaten Pacitan yang telah melakukan pelunasan tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya, sebesar Rp. 12.577.602,00 dari total Bipih sebesar Rp. 37.577.602,00. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M,” jelasnya.

Jemaah haji dari Kabupaten Pacitan dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Pacitan, dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS), foto kopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, nomor telepon yang bisa dihubungi.

Selanjutnya berkas akan diverifikasi dan validasi dan jika sudah lengkap dilakukan entry atau input data pembatalan setoran pelunasan di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

“Sesuai dengan komitmen Kementerian Agama dan BPKH proses penarikan biaya pelunasan Bipih selama sembilan hari sejak berkas lengkap kami terima sampai uang jemaah masuk rekening melalui mekanisme transfer,” tegasnya.

Sedangkan jemaah yang tidak melakukan penarikan biaya pelunasan, Bipih jemaah akan dikelola secara syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jemaah akan memperoleh nilai manfaat sebagaimana ketentuan BPKH dan nilai manfaat akan masuk rekening jemaah. “Sejak jemaah membayar biaya pendaftaran di bank, biaya yang dibayarkan tersebut masuk rekening BPKH, bukan rekening atas nama Menteri Agama,” tukas Agus.

Hal lain yang diterima jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih selain yang diterima dari Bank adalah buku manasik haji. Agus menjelaskan, bahwa buku manasik haji sudah siap, karena masih suasana pandemi COVID-19 masih menunggu suasana dan teknis pemberiannya kepada jemaah yang tepat.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan