One Day One Home Diperpanjang, ASN Harus Siap Bekerja di Tatanan Normal Baru

oleh -0 Dilihat
Heru Wiwoho Sekda Pacitan. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Semua aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, tengah bersiap untuk melaksanakan kinerja dalam tatanan normal baru, di tengah masa pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19) ini.

Pemerintah pusat sudah menyiapkan payung hukum dan metodelogi kinerja, agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan.

Hal tersebut seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut diatur mengenai sistem kinerja dari rumah (work from home) maupun kinerja di kantor (work from office).

Sementara dari sisi protokol kesehatan, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, serta Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Sekertaris Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho Supardi Putra mengatakan, ditengah masa pandemi covid-19 ini, pemerintah pusat memang masih memperpanjang ketentuan one day one home terhadap seluruh ASN.

“Ketentuan sistem kinerja dari rumah, atau satu hari masuk, satu hari bekerja dari rumah, masih diperpanjang,” ujar Heru, yang saat itu tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Kecamatan Ngadirojo, Sabtu (30/5/2020).

Heru meminta, untuk lebih jelasnya terkait pengaturan kinerja di tatanan normal baru tersebut, agar media menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Supomo.

Namun hingga berita ini ditulis, wartawan belum bisa mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Sementara itu, dalam melaksanakan kinerja di tatanan normal baru, ASN memang harus dihadapkan dengan fenomena baru. Dimana mereka akan lebih bersinggungan dengan perangkat IT.

Selain itu, protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Yaitu jaga jarak fisik dan selalu mengenakan masker saat bekerja.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan