Hotel dan Tempat Hiburan di Pacitan Mulai Dibuka 18 Juni 2020

oleh -0 Dilihat
Rachmad Dwiyanto jubir percepatan penanganan COVID-19 di Pacitan. (Foto: Yuniardi Sutondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN — Para pelaku usaha perhotelan, dunia hiburan, bar dan karaoke di Kabupaten Pacitan, boleh bernafas lega. Pasalnya, gugus tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan, memberikan dispensasi kepada mereka untuk kembali melakukan operasional mulai 18 Juni mendatang.

Hal tersebut seiring amanah Surat Edaran Bupati Pacitan, Nomor 443/198/408.21/2020 tentang pembatasan sosial (Social Distancing) pada kawasan wisata, hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kabupaten Pacitan.

Merujuk surat edaran tersebut, selain tempat hiburan dan perhotelan, Pemkab Pacitan juga akan kembali membuka kawasan wisata.

Dengan ketentuan, harus lebih memperhatikan protokol kesehatan. Demikian pula dengan hotel dan tempat hiburan malam.

“Gugus tugas masih mengkaji lebih lanjut secara detil. Sehingga wisata ke depan terjamin dari sisi kesehatan kebersihan, keselamatan dan keamanan semuanya. Baik destinasinya, pendukungnya, infrastruktur, personalnya, wisatawannya serta barang dagangan dan semua yang berkaitan dengan wisata,” kata juru bicara satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto, Sabtu (30/5).

Rachmad berharap, semua pelaku usaha perhotelan maupun dunia hiburan agar mengedepakan porotokol kesehatan dalam menjalankan roda usahanya. Sehingga penularan virus corona bisa terkendali.

“Ekonomi kreatif serta multiplyer wisata bisa berputar kembali,” harapnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan