Begini Langkah Disparpora Siapkan Tempat Wisata di Pacitan Menuju Tatanan Normal Baru

oleh -0 Dilihat
Pantauan Pantai Klayar pada Kamis (26/12/2019). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN — Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan tengah menyiapkan tempat wisata di Pacitan menuju new normal atau tatanan normal baru.

Sebagaimana diketahui, Bupati Pacitan telah menerbitkan surat edaran (SE) new normal kawasan wisata dengan nomor 443/198/408.21/2020.

Surat edaran tersebut memuat tentang pembatasan sosial untuk kawasan wisata, hotel, restoran, dan tempat hiburan di kabupaten Pacitan yang rencananya mulai dibuka kembali pada 18 Juni mendatang.

“Dengan keluarnya SE bupati berkaitan dengan perpanjangan masa penutupan sampai tanggal 17 Juni 2020, kita tentu berharap semoga selang waktu 17 hari kedepan  ini tidak ada penambahan kasus endemik, kabupaten Pacitan di bawah 1, dan kurva penularan semakin menurun,”kata Kepala Disparpora Pacitan Tengku Andi Faliandra saat dihubungi Pacitanku.com, Sabtu (30/5/2020) di Pacitan.

Sehingga, pria yang akrab disapa Andi ini mengatakan jajarannya saat ini akan menyiapkan dalam standarisasi dari kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekraf) dalam penyiapan tempat wisata di masa tatanan normal baru.

“Satu minggu ini kita akan memfokuskan pada sosialisasi di kawasan wisata dan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata,”jelas Andi.

Menurut Andi, protokol kesehatan nantinya akan sama standarnya antara kabupaten satu dengan kabupaten lainnya di Indonesia.

“Tentu, selain mengacu pada standar kesehatan dari kementerian pariwisata dan dinas pariwisata Provinsi, juga diperlukan kearifan lokal dalam standarisasi di kawasan wisata Pacitan,”ujar dia.

Nantinya, kata Andi, semua pelaku usaha di bidang wisata akan diberikan sosialisasi terkait standarisasi protokol kesehatan di kawasan wisata.

“Semua akan kita sosialisasikan mas (wartawan, red), hotel, restoran, tour guide, biro travel, pedagang dan seluruh pelaku usaha,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Pacitan menerbitkan SE bekaitan dengan pembukaan kembali kawasan wisata di nomor 443/198/408.21/2020 tentang pembatasan sosial (Social Distancing) pada kawasan wisata, hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kabupaten Pacitan.

Dalam surat edaran tersebut, selain tempat hiburan dan perhotelan, Pemkab Pacitan juga akan kembali membuka kawasan wisata. Dengan ketentuan, harus lebih memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pacitan menutup seluruh obyek wisata di Pacitan yang dikelola dibawah Disparpora setempat sejak Senin (23/3/2020). Penutupan ini masih berlanjut hingga Rabu (17/6/2020) mendatang.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan