Masa Darurat Khusus Corona Masih Berlanjut

oleh -0 Dilihat
Heru Wiwoho Sekda Pacitan. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Masa darurat khusus bencana nasional non alam, coronavirus disease 2019 (COVID-19), masih berlanjut. Semula gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, nasional menetapkan masa darurat khusus bencana non alam, akan berakhir sampai 29 Mei 2020 ini.

Koordinator gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, masa darurat khusus bencana nasional non alam coronavirus ini dipayungi dengan Keputusan Presiden (Keppres) 12 Tahun 2020.

“Sehingga tidak perlu ada perpanjangan atau tidak. Sepanjang Keppres tersebut belum dianulir, tentu masa tanggap darurat khusus bencana non alam, masih terus berlanjut,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Sekkab Pacitan ini, Jumat (29/5/2020).

Saat ini, gugus tugas tingkat kabupaten/kota, akan melakukan evaluasi-evaluasi atas pelaksanaan penanganan COVID-19. “Evaluasi akan terus dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Pacitan Didik Alih Wibowo, menegaskan, pihaknya akan mengikuti arahan gugus tugas dalam pelaksanaan masa tanggap darurat bencana non alam COVID-19 ini.

“Memang hari ini akan dilaksanakan evaluasi-evaluasi,” timpalnya ditempat terpisah.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan