Tak Ada Hari Kejepit, Semua ASN di Pemkab Pacitan Masih Tetap Ngantor

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN– Seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, masih tetap ngantor meskipun lebaran tinggal dua hari lagi.

Hal tersebut merujuk Surat Edaran Sekkab Pacitan nomor 800/1032/408.54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728, Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan, adanya pencabutan cuti bersama pada tanggal 22 Mei 2020. Sehingga seluruh ASN tanpa kecuali masih tetap masuk kerja.

Sekkab Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro mengatakan, awalnya memang pada tanggal 22 Mei tersebut, bisa dibilang sebagai hari kejepit. Sebab hari sebelumnya, yaitu Kamis tanggal 21 Mei merupakan tanggal merah.

Sementara Sabtu, libur disambung Ahad dan Senin yang merupakan hari lebaran pertama dan kedua.

“Namun ada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang menganulir ketentuan cuti bersama. Sehingga Jumat (22/5) masih tetap masuk kerja, dan bukan hari libur bagi seluruh ASN,” jelasnya.

Pantauan media di lapangan, memang seluruh ASN di Pemkab Pacitan, pada Jumat (22/5), masih tetap menjalankan aktivitas.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan