Dishub Pacitan Tegaskan tak Ada Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran

oleh -2 Dilihat
Terminal Tipe A Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Terminal Tipe A Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN– Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan, tidak lagi mengeluarkan ketentuan pembatasan tarif angkutan umum.

Kasie Rekayasa Lalu-lintas, Angkutan Orang dan Barang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, Agus Winarno, mengatakan, karena masih dalam situasi pandemi global coronavirus disease 2019 (covid-19), pemerintah tegas menghentikan arus mudik lebaran.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan tidak membesut aturan terkait pengaturan tarif angkutan umum.

“Ini kan masih masa pandemi covid-19. Sehingga tidak ada ketentuan aturan soal tarif angkutan umum. Mudik pun sama pemerintah kan dilarang,” jelasnya, Rabu (20/5).

Kalaupun masih ada bus yang beroperasi, mereka masih tetap mengacu pada tarif reguler.

“Bus yang masih jalan, masih menggunakan standar tarif reguler. Sebab memang tidak ada aturan, untuk menaikan tarif seperti lebaran sebelumnya,” tegas Agus.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan