Tinjau Penyaluran BLT-DD di Donorojo, Indartato: Yang Tidak Berhak Tidak Bisa Menerima

oleh -0 Dilihat
SALURKAN BLT. Bupati Pacitan Indartato saat menyerahkan secara simbolis BLT-DD di Donorojo, Selasa (19/5/2020). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, DONOROJO – Bupati Pacitan Indartato meninjau penyaluran langsung Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada warga Pacitan di desa dan kegiatan penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19), Selasa (19/5/2020) di Balai Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo.

Indartato mengatakan penyaluran BLT-DD tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan perbaikan penyempurnaan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Yang sekaligus kita menyerahkan penyempurnaan data berbasis NIK,”katanya.

Sehingga, kata Indartato, nantinya bagi warga yang berhak menerima BLT DD akan menerima dan yang tidak maka juga tidak mendapatkan.

“Bagi yang berhak menerima ya akan menerima, yang tidak (berhak, red) juga tidak bisa menerima,”ujar pria yang juga komandan satuan gugus tugas (satgas) percepatan penanganan COVID-19 di Pacitan ini.

Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Adapun pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk BLT-DD kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

Besaran BLT-DD yang ditetapkan dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 adalah Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) selama 3 bulan yang dimulai pada April hingga Juni 2020.

Namun bila dalam proses pendataan di tingkat desa ditemukan jumlah keluarga miskin lebih besar daripada anggaran maksimal yang telah ditetapkan, maka desa tersebut dapat melakukan penambahan alokasi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan