KPU Siapkan Dua Pemodelan Pengaktifan PPS dan PPK

oleh -5 Dilihat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Agus Susanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serentak 2020, masih memunculkan teka-teki. Apalagi, pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19) masih terus berlangsung.

Meski gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 nasional menetapkan masa darurat khusus akan berkahir pada 29 Mei nanti, namun hal tersebut kemungkinan masih akan diperpanjang. Mengingat saat ini, jumlah pasien terpapar COVID-19 terus bertambah.

Persoalan tersebut, yang membuat KPU masih harus menunggu, untuk menetapkan tahapan Pilbup serentak.

“Kita masih menunggu peraturan KPU RI yang memuat juklak dan juknis tahapan,”ujar Agus Susanto, Divisi Teknis, KPU Pacitan, Selasa (19/5/2020).

Menurut Agus, KPU RI sejatinya sudah membuat pemodelan tahapan Pilbup, yang diatur di dalam dalam rancangan PKPU perubahan ke-3 atas PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan jadwal dan program.

Diantaranya, lanjut dia, mengenai pengaktifan kinerja badan adhoc. Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pemodelan pertama, tahapan pengaktifan kinerja PPK dan PPS diawali pada 6 Juni. Dan pemodelan kedua pada 15 Juni,” jelasnya.

Agus mengatakan, secara umum semua tahapan nyaris sama seperti sebelum ada penundaan. Hal tersebut seandainya, hari H pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember nanti.

“Selain itu juga ada pemodelan mengenai pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Pemodelan pertama, yakni pada 6 Juli hingga 4  Agustus. Dan Pemodelan kedua, pada 6 Juli hingga 25 Juli,” bebernya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, sejatinya hanya dua pemodelan tersebut yang menjadi ketentuan mendasar di dalam rancangan PKPU perubahan ke-3 atas PKPU 15 tahun 2019 tentang tahapan jadwal dan program.

“Untuk verifikasi persyaratan calon perseorangan tidak ada. Sebab tidak ada pasangan calon independen yang memenuhi syarat minimal dukungan calon. Sehingga konsentrasi KPU memang ada di coklit data pemilih,” tegasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.