Badan Kepegawaian dan SDM Pacitan Libatkan Satpol-PP Awasi ASN yang Mudik Lebaran

oleh -0 Dilihat
Satpol PP Pacitan. (Foto: Dok Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN –  Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Kabupaten Pacitan, Supomo, mengingatkan, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pacitan, untuk mematuhi ketentuan percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19). Satu diantaranya, mereka tak boleh bepergian apalagi mudik saat hari lebaran.

Supomo bahkan menyatakan, akan menjatuhkan sanksi tegas bagi para ASN yang melanggar.

“Mekanismenya kita serahkan ke atasan langsung masing-masing ASN dan juga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempat dimana para ASN bekerja,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (16/5).

Lain itu, guna menerapkan aturan tersebut, ia pun hendak berkoordinasi dengan Satpol-PP, untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh ASN yang kemungkinan melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin atas aturan larangan mudik.

“Satpol PP juga kami libatkan untuk melakukan pengawasan, tehadap ASN yang melanggar. Sebab sesuai tugas pokok dan fungsinya, sebagai penegak Perda,”ujarnya.

Terkait sanksi, Supomo mengatakan pihaknya akan memberikan sesuai rekomendasi yang disampaikan atasan masing-masing ASN.

“Sementara soal sanksi, kami yang akan memberikan sesuai rekomendasi yang disampaikan atasan langsung masing-masing ASN. Baik sedang, ringan bahkan berat, sesuai derajat pelanggaran yang dilakukan,” tukasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan