Pekan Depan, ASN di Pacitan Terima THR

oleh -4 Dilihat
Ilustrasi THR

Pacitanku.com, PACITAN – Dimungkinkan Senin pekan depan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, yang memenuhi ketentuan, bakal menerima gaji ke 14 atau jamak diistilahkan sebagai tunjangan hari raya (THR).

Kabid Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pacitan, Surono mengatakan, paling cepat, Senin mendatang, THR ASN, sudah bisa direalisasikan.”Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait THR, masih di verifikasi oleh Pemprov Jatim,” ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Nano ini, tidak semua ASN, bisa menerima hak THR. Termasuk pejabat negara, seperti halnya bupati dan wakil bupati, serta anggota DPRD.

Begitupun dengan pejabat eselon II keatas, juga harus gigit jari. Tahun ini, mereka masuk dalam pengecualian ASN, yang tidak menerima THR.”Pejabat negara, anggota DPRD, eselon II dan pejabat fungsional ahli utama tidak mendapatkan THR,” tandasnya.

Sebagai informasi, pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Selasa (12/5/2020) lalu.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” tulis Pasal 7 di PP Nomor 24 Tahun 2020.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan