Sekretariat DPRD: Dewan di Pacitan tak Terima THR

oleh -1 Dilihat
Gedung DPRD Kabupaten Pacitan. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN– Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1.441 Hijriah, Tahun 2020 ini, rupanya tak menyasar sampai ke lembaga DPRD.

Para wakil rakyat di daerah, harus gigit jari. Mereka yang sebelumnya mendapat THR seperti aparatur sipil negara (ASN) dan purna bakti, namun tahun ini mereka harus mengencangkan ikat pinggang.

Sekretaris DPRD Pacitan, Rudy Haryanto, mengatakan, sampai saat ini pemerintah memang masih menghilangkan hak THR bagi anggota DPRD.

“Nggak tahu nanti kalau ada perubahan aturan. Tapi yang jelas, sampai hari ini teman-teman DPRD tidak mendapat THR seperti para ASN,” ujarnya, Kamis (14/5/2020).

Hal tersebut sama seperti yang dialami anggota DPRD provinsi dan DPR-RI. Ditengah wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) ini, mereka juga harus kehilangan hak penghasilan, yang biasa diterima setiap tahunnya itu.

Sementara, ribuan ASN di lingkup Pemkab Pacitan diluar pejabat eselon II keatas tak lama lagi juga akan mendapatkan THR.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Kebijakan pemerintah memberikan THR juga berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang ditentukan sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan