ASN Bepergian atau Mudik, Sanksi Berat Siap Menanti

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN– Ini perhatian bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pacitan, untuk tidak mudik pada momentum lebaran tahun ini. Bagi yang melanggar, sanksi berat siap menanti. Bahkan sampai pemecatan sebagian abdi negara.

Pernyataan tersebut disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pacitan, Supomo, dalam rilis pers yang diteruskan oleh juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto, Kamis (14/5).

Menurut Rachmad, seperti pernyataan yang disampaikan Supomo, bahwa pemerintah akan menerapkan payung hukum, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS), tehadap abdi negara yang tidak patuh akan imbauan pemerintah untuk tidak mudik ditengah wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19).

“Sanksinya tegas, sebagaimana diatur oleh PP 53/2010,” jelas Rachmad, memetikan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pacitan, Supomo.

Selain mengacu PP tentang disiplin PNS, juga ada payung hukum lain sebagai konsideran aturan. Yakni Surat Edaran Kemenpan dan RB yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 443/124/408.22/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin  Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“Bagi ASN yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai tata aturan yang ada. Pelaksana pembuat berita acara pemeriksaan (BAP) dilaksanakan oleh atasan langsung masing-masing ASN secara berjenjang,”ungkapnya.

Rachmad mengatakan, jika staf yang melanggar,  pejabat eselon IV yang akan membuat BAP. Demikian pula bagi pejabat eselon IV, BAP akan dibuat oleh pejabat eselon III. Pejabat eselon III tentu pejabat eselon II yang akan melaksanakan BAP.

“Kemudian kalau yang melanggar pejabat eselon II, BAP akan dibuat oleh sekkab. Bupati merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang akan menjatuhkan sanksi hukuman berdasarkan surat rekomendasi yang dibuat oleh atasan langsung,” beber pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini.

ASN, lanjut Rachmad hanya boleh bepergian sepanjang menjalankan tugas resmi yang dibuktikan dengan surat tugas. Selain itu, juga ada keterangan terbebas dari COVID-19, hasil uji swab yang dilaksanakan secara mandiri.

“Ketentuan ini diatur lebih detail di Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN),”beber Rachmad, menirukan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pacitan, Supomo.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan