THR ASN di Pemkab Pacitan akan Segera Dibayarkan

oleh -5 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN –  Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pacitan, boleh tersenyum lebar. Pasalnya, tak lama lagi tunjangan hari raya (THR) mereka bakal segera terealisir

Namun sayang, kebijakan pemberian THR tersebut tak berlaku bagi pejabat eselon II keatas serta anggota DPRD.

Kabid Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pacitan, Surono mengatakan, payung hukum pemberian THR ASN, diakuinya memang sudah terbit, yaitu PP 24/2020.

“PP ini akan ditindak lanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati, sebagai dasar pencairan THR. Sedangkan bagi ASN lingkup lembaga/ kementrian akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjend),” jelas pria yang akrab disapa Nano ini, Rabu (13/5/2020).

Saat ditanya kapan THR ASN Pemkab Pacitan akan dibayarkan, Nano menegaskan, saat ini bendahara umum daerah (BUD) masih menyesuaikan aplikasi gaji. Sebab tidak semua ASN bisa menerima THR tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai,”ujarnya.

Menurut Nano, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Besarannya paling bayak meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan tunjangan kinerja tidak termasuk,” jlentrehnya.

Kebijakan pemerintah memberikan THR juga berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang ditentukan sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan