Banggar DPRD Pacitan Desak TAPD Kembalikan Pos Anggaran Belanja Publik yang Sempat Dikepras

oleh -0 Dilihat
Ex officio Banggar DPRD Pacitan Gagarin. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Merasa ada yang ganjil dibalik refoccusing dan realokasi anggaran guna percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pacitan, akhirnya terpaksa melakukan penyisiran APBD.

Wal hasil, memang banyak pos-pos belanja publik yang mestinya bisa dipertahankan sebagai upaya jaring pengaman sosial, namun direduksi habis oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Namun disisi lain, Banggar jutsru menemukan beberapa pos anggaran yang jumlahnya signifikan, dan luput dari refoccusing.

“Pos-pos anggaran itu diduga hanya untuk memanjakan birokrasi. Sedangkan pos-pos angggaran yang justru berpihak pada masyarakat, banyak yang dihilangkan,”kritik Gagarin, yang merupakan ex officio Banggar DPRD Pacitan, Rabu (13/5/2020).

Terkait hasil penyisiran itu, Banggar akhirnya menyurati eksekutif, agar bisa mempertimbangkan masukan wakil rakyat. Surat tersebut bernomor 050/488/408.25/2020 tentang hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pacitan terkait realokasi/refoccusing APBD Tahun 2020.

Menurut Gagarin, dari hasil pembahasan Banggar yang didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07/2020, secara runtut dapat direalokasi anggaran sebesar Rp 153.342.803.934.

Dimana anggaran tersebut lebih dari cukup untuk penanganan wabah COVID-19.

“Sehingga kami (Banggar) mendesak agar pos-pos anggaran belanja publik, yang awalnya di kepras habis, agar dikembalikan dan dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan ini,”tegas pria yang juga masih maju di panggung Pilbup serentak tahun ini.

Wakil rakyat berbasis Partai Golkar tersebut, lantas membeber beberapa kode rekening belanja publik, yang diminta untuk dikembalikan.

Diantaranya kode rekening 5.2.2.23 belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (utamanya bantuan keuangan kepada masyarakat lewat pemerintah desa) sebesar Rp 47.239.603.100.

Selain itu, kode rekening 5.2.3.21, yakni belanja modal pengadaan konstruksi jalan sebesar Rp 49.533.023.370. Kemudian kode rekening 5.2.3.22 yaitu belanja modal pengadaan konstruksi jembatan sebesar Rp 7.829.697.050 dan kode rekening 5.2.3.23 yaitu belanja modal pengadaan jaringan air sebesar Rp 20.783.007.000.

“Kami meminta agar pos-pos anggaran tersebut, dikembalikan pada posisi sebelum perubahan. Sebab kami berpendapat, anggaran tersebut sebagai upaya untuk menggerakkan pembangunan dan menumbuhkan sektor perekonomian masyarakat,”pungkas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pacitan ini.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan