Pacitan tak Bisa Membesut Regulasi Lokal Terkait Penanganan COVID-19

oleh -0 Dilihat
Kepala bagian (Kabag) hukum sekretariat kabupaten (Setkab) Pacitan, Deni Cahyantoro. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan untuk membesut regulasi lokal dalam hal penanganan wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19), termasuk penindakan bagi warga masyarakat yang tidak patuh pada imbauan pemerintah tampaknya sulit terealisasi.

Kepala bagian (Kabag) hukum sekretariat kabupaten (Setkab) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan, selama ini gugus tugas hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat. Namun untuk langkah yang lebih konkrit, misalnya sampai dengan penindakan sangat sulit dilaksanakan.

“Kita mau membuat aturan lokal yang bagaimana, sebab sampai detik ini kita pun tidak bisa melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga langkah gugus tugas hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan,”ujar Deni, yang juga masuk sebagai anggota gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan ini, Selasa (12/5/2020).

Menurut Deni, hampir selama dua bulan pandemi COVID-19 berlangsung, Pemkab Pacitan, memang belum atau tidak melaksanakan karantina wilayah.

Kalaupun ada yang melakukan karantina, hanya pada radius terbatas. Misalnya di salah satu rukun tetangga (RT) di desa Kembang, Kecamatan Pacitan. Diketahui, kawasan tersebut bisa dibilang sebagai transmisi lokal episenter COVID-19 karena ada lima warganya yang dinyatakan positif COVID-19.

“Namun kita tidak atau belum pernah melaksanakan karantina wilayah secara total. Sehingga tidak ada alasan untuk membesut regulasi lokal, sebagai dasar melakukan tindakan hukum bagi masyarakat yang mungkin tidak patuh,”beber Deni.

Berbeda dengan Surabaya atau Malang, yang telah melaksanakan PSBB. Sebab jumlah pasien terpapar COVID-19 di dua kota itu, sangat banyak. Sehingga pemkab setempat mengambil langkah melakukan PSBB.

“Mereka bisa membesut regulasi lokal, untuk memberikan sanksi atau tindakan bagi warga masyarakat yang tidak patuh. Sebab kedua kota tersebut, sudah menerapkan PSBB,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan