Kedatangan Pemudik ke Pacitan Ditampung, Tapi Harus Karantina Mandiri

oleh -0 Dilihat
terminal pacitan (dok.Pacitanku)
Terminal pacitan menjadi salah satu lokasi kedatangan pemudik di Pacitan. (dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Meski ada kebijakan larangan mudik, namun Pemerintah memang sedikit memberikan kelunakan aturan, kepada warga perantauan untuk bisa mudik.

Namun begitu, standar operasional prosedur (SOP) penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) harus tetap dijalankan.

Juru bicara satuan gugus tugas (satgas) percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, sebagaimana arahan dari Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjend TNI Doni Monardo, agar pemudik tetap mengikuti petunjuk pemerintah.

“Mereka harus ada surat keterangan dari kepala desa atau kepala kelurahan yang menerangkan kepulangannya karena ada keperluan mendesak. Lain itu, pemudik juga wajib menyertakan surat keterangan sehat. Bukan sehat dari segala penyakit, namun sehat dari indikasi terpapar COVID-19,”jelas Rachmad, Senin (11/5/2020).

Sehat dari indikasi terpapar COVID-19 yang dimaksud, adalah negatif rapid diagnostic test (RDT) atau negatif uji swab COVID-19.

Disisi lain, karena Pacitan juga belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedatangan pemudik di Pacitan tetap ditampung.

Namun, demikian, sesampainya di kampung halaman, lanjut Rachmad, pemudik juga tak serta merta bisa keluyuran. Gugus tugas di masing-masing daerah akan melakukan pengawasan kepada mereka.

“Sampai di kampung halaman, ya harus menjalani karantina mandiri minimal selama 14 hari. Itu prosedur wajib yang harus dilaksanakan bagi warga pendatang, tanpa kecuali. Kalau melanggar, akan dipulangkan,” tutur Rachmad, mewanti-wanti.

Selain harus karantina, pihak keluarga juga meminimalisir kedatangan tamu.

“Percuma karantina mandiri dirumah, tapi masih menerima tamu. Ini juga harus diperhatikan,”pesan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pacitan ini.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

Video Penjelasan Jubir Gugus Tugas COVID-19 terkait pemudik ke Pacitan