Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Bisa Terancam KUHP Pasal 212

oleh -0 Dilihat
Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Bupati Pacitan Indartato kembali memberikan penegasan bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan, untuk dilakukan tindakan represif.

Pernyataan itu ia sampaikan seiring bertambahnya dua pasien positif COVID-19, asal klaster Temboro, yang diumumkan Ahad (10/5/2020) malam.

“Gugus tugas selalu menekankan agar masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar, kami minta untuk ditindak,” ujar Indartato.

Orang nomor satu di Pemkab Pacitan ini juga meminta agar Wakil Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, AKBP Didik Hariyanto, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, AKBP Didik Hariyanto, yang juga menjabat sebagai Kapolres Pacitan, menegaskan, kalau jajarannya memang lebih mengendepankan upaya persuasif kepada masyarakat.

Sebab diakuinya, saat ini Pemkab Pacitan belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Sehingga yang utama, kami lebih menekankan pada upaya persuasif,” tegas Perwira Polisi dengan dua melati di pundak ini.

Lain itu, Kapolres juga mendorong kepada Pemkab Pacitan untuk segera membesut regulasi lokal. Hal itu selaras dengan petunjuk Kementrian Kesehatan dan gugus tugas nasional.

Namun begitu, sebagai penegak hukum, Kapolres tetap akan melakukan tindakan represif apabila masyarakat tetap mbalelo tidak mematuhi imbauan pemerintah.

“Akan kami berikan pembinaan sampai tiga kali. Namun apabila tetap tidak mengindahkan, terpaksa akan kami kenakan KUHP Pasal 212, dengan ancaman hukuman selama satu tahun. Selain itu juga UU tentang Karantina Kesehatan,” tegas Kapolres.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan