Klinik atau RS Swasta yang Melakukan Aksi Sosial Harus Meminta Rekomendasi dari Kadinkes

oleh -0 Dilihat
KONPERS. Jubir satgas COVID-19 Pacitan saat menjawab pertanyaan wartawan pada Kamis (7/5/2020). (Foto: Yuniardi Sutondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN– Ditengah wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19), berbagai aksi sosial banyak dilakukan sejumlah elemen masyarakat dan lembaga.

Namun, khususnya lembaga penyelenggara layanan kesehatan, baik itu klinik ataupun rumah sakit swasta, ada ketentuan tersendiri sebelum mereka melakukan kegiatan sosial. Terlebih kalau sampai ada kegiatan pengobatan ke masyarakat terdampak bencana non alam coronavirus ini.

Juru bicara percepatan penanganan covid-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan, saat pandemi global coronavirus ini, siapapun boleh saja melakukan aksi sosial ke masyarakat.

“Akan tetapi bagi lembaga penyelenggara layanan kesehatan, ada kewajiban untuk melakukan pemberitahuan ke Dinas Kesehatan,” ujarnya, Ahad (10/5).

Pemberitahuan tersebut, lantas ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi.

“Jadi bukan izin hanya rekomendasi. Berbeda izin dengan rekomendasi. Jadi kalau ada klinik swasta ataupun rumah sakit yang hendak melakukan aksi sosial, terlebih dahulu diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Kesehatan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini.

Saat ditanya terkait sanksi bagi pelanggarnya, Rachmad mengatakan, jelas ada sanksi sesuai aturan yang ada. Hanya saja, apakah sanksi tersebut sampai ke ranah pidana ataukah tidak, Rachmad tidak bersedia mengungkap.

“Yang pasti akan ada sanksi bagi yang melanggarnya,” jelasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan