Pendataan Calon Penerima Bantuan Harus Dilaksanakan Dengan Musyawarah Desa

oleh -0 Dilihat
Jubir gugus tugas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Masyarakat miskin ataupun mereka yang terdampak bencana non alam coronavirus disease 2019 (COVID-19) diimbau untuk tetap tenang dan jangan resah. Meskipun pendataan calon penerima manfaat diserahkan ke desa hingga RT dan RW, namun azas keadilan tetap dikedepankan.

Juru bicara satuan gugus tugas (satgas) percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto, tak menampik mungkin sempat menggelinding praduga miring, kalau mereka tidak tercatat di dalam pendataan karena dulu bukan pendukung kepala desa.

“Itu wajar, mengingat perhelatan pemilihan kepala desa belum lama dilaksanakan. Sehingga kemungkinan iklim kompetisi masih terasa. Namun, gugus tugas menjamin semua itu sudah dilakukan antisipasi sejak awal,” katanya, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Rachmad, pendataan masyarakat miskin maupun yang terdampak bencana non alam coronavirus, dilaksanakan melalui musyawarah desa.

“Jadi semua dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab pendataan tersebut juga bertujuan untuk verifikasi dan validasi data. Sebab masyarakat nanti akan menerima bantuan, baik dari pusat, provinsi dan juga kabupaten,” jelas mantan Kepala Dinas Kesehatan Pacitan ini.

Kalaupun misalnya, sampai ada yang tercecer, pemerintah desa tetap akan memberikan bantuan, berupa uang tunai. Sebab desa juga punya kewajiban melakukan realokasi APBDdesnya guna penanganan COVID-19 ini.

“Jadi kami imbau masyarakat tetap tenang, namun ikut bersama mengawasi,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan