Plt Kadinkes Pacitan: Pasien Positif COVID-19 Harus Karantina Ketat di RS

oleh -0 Dilihat
Trihariadi Hendra Purwaka, Plt Kadinkes Pacitan.

Pacitanku.com, PACITAN – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, Trihariadi Hendra Purwaka, menegaskan, kalau pasien positif COVID-19 harus dilakukan karantina ketat. Tentu lokasi karantina ada di rumah sakit (RS).

Hal tersebut sekaligus, meralat pemberitaan diawal yang memberikan kelonggaran bagi pasien positif COVID-19 untuk dikarantina di wisma atlet.

“Kita khawatir kalau si pasien tidak patuh. Karena itu, yang tepat untuk karantina bagi pasien positif COVID-19, ya di rumah sakit. Apalagi saat ini ruang perawatan di RSUD dr Darsono masih banyak yang kosong,” ujarnya, memberikan hak koreksi, Jumat (8/5/2020).

Terkecuali kalau kamar isolasi di rumah sakit sudah overload, bisa untuk ditempatkan di lokasi karantina lain yang telah ditentukan.

“Selama masih ada kamar, ya tetap harus isolasi di rumah sakit,” tegasnya.

Terkait satu pasien positif COVID-19 asal klaster Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fattah, Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang saat ini masih berada di wisma atlet, menurut dokter yang akrab disapa Hendra ini, masih akan dilakukan komunikasi dengan gugus tugas.

“Sebab kalau tetap berada di wisma atlet, kami khawatir pasien tersebut tidak patuh. Karena itu harus dilaksanakan karantina ketat, yaitu di rumah sakit,” tandasnya.

Data yang diperoleh Pacitanku.com dari laman covid19.pacitankab.go.id, satgas COVID-19 Pacitan telah memantau sebanyak total 20.462 orang per Kamis (7/5/2020).

Dari total jumlah pantauan tersebut, sebanyak 19.791 berstatus orang sehat dengan risiko (ODR), 555 berstatus orang dalam pemantauan (ODP), 9 pasien dalam pemantauan (PDP), 100 orang tanpa gejala (OTG) dan 7 pasien positif COVID-19.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.