Bupati Pacitan Pastikan ASN tak akan Diberikan Izin Cuti Lebaran

oleh -0 Dilihat
TAMBAH LAGI. Bupati Pacitan Indartato mengumumkan penambahan satu pasien positif COVID-19 pada Kamis (7/5/2020). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN– Para aparatur sipil negara (ASN) kembali ditimpa kemalangan. Setelah ada kabar, hak gaji ke-13 mereka akan ditunda pembayarannya, kini para ASN juga dilarang untuk mudik maupun cuti lebaran.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bupati Pacitan Indartato, disela-sela kegiatan jumpa pers terkait penambahan satu pasien positif COVID-19, di aula pendopo Pemkab Pacitan mengatakan, kalau Pemkab Pacitan, akan menerapkan aturan sebagaimana yang ditegaskan pemerintah pusat. “Kita akan ikuti petunjuk aturan pemerintah pusat,” jelasnya, Kamis (7/5) petang.

Orang nomor satu di Pemkab Pacitan tersebut juga akan memberikan punishment bagi ASN yang melanggar. Sebab hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kami imbau agar semua ASN mengikuti petunjuk aturan yang disampaikan pemerintah pusat. Agar tidak mudik atau mengambil cuti lebaran. Kami (Pemkab Pacitan) jelas tidak akan memberikan izin bagi ASN yang hendak mengajukan cuti,” tegasnya.

Ia tetap mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan protokol kesehatan. Diantaranya selalu memakai masker dan sesering mungkin cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir. Lain itu jaga jarak fisik (physical distancing) saat berinteraksi dengan orang lain.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan