Perppu Soal Pilbup Telah Terbit, KPU Pacitan Segera Aktifkan Tahapan

oleh -1 Dilihat
Ketua KPU Sulis Setyorini. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah kembali memberi harapan baru, bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati, untuk tetap berlanjut menuju panggung Pilbup serentak di penghujung tahun nanti.

Kabar menggembirakan itu tertuang dalam Perppu Nomor 2/2020, tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/15 tentang Perppu no 1 /14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan, dengan terbitnya Perppu tersebut, tentu beberapa tahapan Pilbup yang sempat tertunda gegara wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19), akan segera berjalan kembali.

“Dengan adanya Perppu tersebut, tentu akan menjadi landasan bagi KPU RI, untuk menindaklanjuti dengan pembesutan Peraturan KPU yang mengatur soal tahapan Pilbup,” ujarnya, saat ditemui di media center Sekretariat KPU Pacitan, Rabu (6/5/2020).

Mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, mengatakan, ada beberapa tahapan Pilbup yang selama masa pandemi COVID-19 harus tertunda.

Salah satu diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan panitia pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Secara kebetulan, saat tahapan belum dihentikan, di Pacitan memang tidak ada calon perseorangan. Sehingga tahapan pencalonan dari jalur independen, tidak akan berlanjut. KPU hanya melaksanakan tahapan sampai pendaftaran calon dan pemasukan syarat minimal dukungan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Untuk tahapan selanjutnya, tidak dilaksanakan karena memang tidak ada calon perseorangan yang lolos pada seleksi awal terkait syarat minimal dukungan.

“Kalau PKPU soal tahapan sudah terbit, tentu tahapan-tahapan yang selama ini dihentikan akan kembali di aktifkan. Seperti pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengaktifan PPS yang dimulai dari pelantikan dan pembentukan Sekretariat PPS,” jelasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.