KPU Belum Bisa Jamin Pilbup Berlangsung Akhir Tahun Nanti

oleh -0 Dilihat
Ikon Pilbup Pacitan 2020

Pacitanku.com, PACITAN – Kendati Perppu soal Pilbup telah dirilis pemerintah, namun bukan berarti tahapan pencoblosan Pilbup serentak bisa dilaksanakan pada akhir tahun nanti. Sebab KPU RI, belum mengeluarkan petunjuk teknis tentang tahapan Pilbup.

Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini menegaskan, memang dengan terbitnya Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/15 tentang Perppu No 1/14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, KPU RI akan memiliki landasan untuk menerbitkan Peraturan KPU, yang mengatur juknis tahapan.

Akan tetapi, perlu dipahami, bahwa tahapan akan bisa kembali aktif sepanjang wabah covid-19, benar-benar berakhir pada 29 Mei nanti.

“Di dalam salah satu pasal Perppu 2/2020 tersebut, ditegaskan bahwa tahapan akan bisa kembali diaktifkan sepanjang status darurat khusus wabah covid-19 dicabut pada pada 29 Mei nanti. Selain itu, PP 21/20 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga dicabut,” jelasnya, Rabu (6/5/2020).

Sulis Setyorini, lantas memetikan salah satu bunyi pasal yang menerangkan, dalam hal pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan, maka pemungutan suara ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir.

“Karena itu, terbitnya Perppu belum menjadi jaminan Pilbup serentak dilaksanakan pada akhir tahun nanti,” tegas dia.

Dia berharap, wabah covid-19 ini akan segera tuntas.

“Sehingga KPU bisa segera menerbitkan juknis tahapan baru, termasuk kegiatan sosialisasi dan sebagainya. Tahapan kegiatan Pilbup sudah dihentikan Maret lalu, dan tahapan keuangan dihentikan pada April. Semoga bencana non alam coronavirus ini bisa segera tuntas sampai 29 Mei nanti,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.