Tak Patuhi Aturan, Pemkab Pacitan Terancam Terkena Penundaan Transfer DAU Sebesar 35 Persen

oleh -0 Dilihat
Pendopo Kabupaten Pacitan
Pendopo Pemerintah Kabupaten Pacitan. (Foto: Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN– Ibarat api jauh dari panggang. Mungkin pepatah diatas sangat tepat dialamatkan bagi Pemkab Pacitan, untuk bisa melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, ditengah pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Pasalnya, dari informasi yang diperoleh wartawan, Kabupaten Pacitan, masuk dalam daftar ratusan kabupaten/kota se Indonesia yang dinilai kurang patuh dalam menyampaikan laporan refoccusing dan realokasi anggaran guna penanganan COVID-19.

Tak ayal kabupaten dibawah kepemimpinan Bupati Indartato dan Wakil Bupati, Yudi Sumbogo tersebut, harus legowo seandainya pemerintah pusat harus mereduksi 35 persen dana alokasi umum (DAU), lantaran keteledorannya dalam menyampaikan laporan anggaran refoccusing maupun realokasi ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri.

Bukti ancaman pemerintah pusat untuk menuda penyaluran DAU akibat ketidak patuhan Pemkab Pacitan, tertuang didalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 10/PMK.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Kepada Daerah Yang Belum Melakukan Penyesuaian Atas Dana Refoccusing Dari APBD.

“Penyaluran rutin kita dari DAU akan mengalami penundaan sebesar 35 persen dari 100 persen transfer rutin. Hal tersebut sebagai akibat tidak adanya penyampaian laporan penyesuaian APBD dalam upaya pencegahan pandemi covid-19. Nah, kalau misalnya ada pendapat yang menyatakan kegiatan proyek infrastruktur akan bisa berjalan, artinya alokasi anggaran untuk penanganan pandemi bakal terkoreksi lagi,”ujar Handaya Aji, anggota DPRD Kabupaten Pacitan, Sabtu (2/5).

Sumber yang kenyang dengan lika-liku anggaran APBD ini mengungkapkan, kalau misalnya DAU harus tertunda penyalurannya sebesar 35 persen dari 100 persen yang dialokasikan, tentu hanya akan menyisakan 65 persen.

“Untuk belanja gaji pegawai saja sudah berapa ratus miliar? Dengan kondisi seperti ini, pemkab jangan berharap ada support dari pusat dalam jangka pendek ini. Sebab Pemkab Pacitan termasuk kurang patuh. Pacitan ada diurutan ke 179 dari ratusan kabupaten/kota lainnya,” jlentreh sumber tersebut.

Terkait persoalan tersebut, saran dan masukan dari sejumlah pihak, agar Pemkab Pacitan bisa lebih sigap mentaati semua aturan dari pemerintah pusat terkait pedoman pelaksanaan refoccusing penanganan coronavirus.

“Kalau tidak diperhatikan, efeknya ya seperti ini. DAU kita akan tertunda dengan nominal sangat besar. Sehingga wajar kalau tunjangan profesi pendidik (TPP) guru pendidikan dasar, akhirnya terkatung-katung gara-gara pemerintah pusat belum mentransfer dana ke daerah,” tuturnya.

Ketua DPRD Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, belum bisa dikonfirmasi pewarta. Politikus yang juga bakal calon bupati dari Partai Demokrat itu, tidak bersedia mengangkat telepon wartawan.

Dilain pihak, Wakil Ketua DPRD Pacitan, Fibi Irawan, enggan menyampaikan komentar, saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya. “Kalau soal anggaran ke Ketua DPRD saja,” kata Fibi, tanpa memberikan keterangan apapun.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, juga belum bisa dihubungi awak media.

Perlu diketahui, bahwa berita tersebut masih perlu klarifikasi dari banyak pihak. Sekalipun didalam KMK jelas ditegaskan, kalau Pemkab Pacitan, masuk di urutan ke- 179 kabupaten/kota yang akan mengalami penundaan transfer dana alokasi umum sebesar 35 persen.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan