Dinkes Pacitan Sudah Ajukan ke Pusat Soal Insentif Tenaga Medis

oleh -0 Dilihat
Trihariadi Hendra Purwaka, Plt Kadinkes Pacitan.

Namun Belum Ada Kejelasan

Pacitanku.com, PACITAN– Insentif khusus bagi petugas medis yang menangani pasien coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pacitan, tak kunjung ada kejelasan.

Dinas Kesehatan setempat, sejatinya sudah sejak awal ditetapkannya masa tanggap darurat khusus bencana non alam coronavirus, oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sudah mengajukan pembayaran insentif ke Kementerian Kesehatan RI.

Hal tersebut seperti disampaikan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan, Trihariadi Hendra Purwaka, Jumat (1/5/2020).

Menurut dokter yang akrab disapa Hendra ini, pihaknya sudah sejak lama bersurat ke Kementerian Kesehatan guna mengajukan insentif khusus bagi petugas medis yang menangani pasien COVID-19.

“Sejak awal dulu, kita sudah mengajukan ke Kemenkes soal insentif khusus bagi tim medis. Namun hingga detik ini belum ada kejelasan,” jelasnya.

Sekedar informasi, bahwa Kementerian Kesehatan RI sejatinya sudah menetapkan besaran isentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan terhitung mulai Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 atau dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof dr Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

Lain itu, Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratoriumyang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan