Kabag Hukum Setkab Pacitan Sebut BTT tak Bisa Dialokasikan untuk Desiminasi Media Massa

oleh -0 Dilihat
Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro ( Foto: Yuniardi Sutondo).

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan, dimungkinkan masih kesulitan untuk mengalokasikan anggaran guna jejaring pengaman sosial dan desiminasi bagi perusahaan pers dan awak medianya.

Pasalnya, selain belum adanya payung hukum, juga keperuntukan dari biaya tak terduga (BTT), yang tak bisa diutak-atik untuk pos pewarta.

Perlu diketahui, hasil refoccusing dan realokasi anggaran yang dilaksanakan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Pacitan, memang terdapat anggaran yang belum teralokasikan untuk penanganan coronavirus.

Jumlah dari anggaran tersebut sekitar Rp 400 juta lebih. Kendati begitu, sifat dari anggaran tersebut hanya bisa diperuntukkan terhadap situasi tertentu.

“Biaya tak terduga (BTT) hanya bisa diperuntukkan terhadap situasi tertentu. Sehingga tidak mungkin, kalau BTT yang belum teralokasikan itu akan di poskan untuk jejaring pengaman sosial bagi wartawan ataupun perusahaan pers,” kata Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, Senin (27/4).

Selain sifat anggaran yang berlaku lex spesialis, juga belum adanya payung hukum bagi TAPD untuk mengalokasikan anggaran terhadap media massa ditengah pandemi global COVID-19.

“Payung hukum untuk alokasi anggaran bagi media massa ditengah wabah coronavirus, memang belum ada,” tegas Deni.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan