Pemkab Pacitan Larang Kegiatan Rontek Gugah Sahur Ramadhan Tahun ini

oleh -0 Dilihat
Jubir gugus tugas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Seiring masih masifnya wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19), Bupati Pacitan Indartato, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan sosial (social distancing) dalam bidang keagamaan dan hubungan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang didalam SE nomor 443/115/408.21/2020.

Juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, semua kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan seperti pengajian, kendurian, megengan, arisan, hajatan, jenguk orang sakit, atau bentuk pengumpulan massa lainnya agar ditunda.

Namun untuk acara pernikahan, masih diperbolehkan sebatas melakukan akad nikah (Ijab Qobul) dan meminimalisir undangan.

“Selain itu juga harus disediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) didepan pintu masuk lokasi,” kata Rahmad, Kamis (23/4).

Kemudian untuk kegiatan takziah, dilarang menyediakan tempat duduk dan dilarang juga melakukan kontak fisik seperti bersalaman ataupun berpelukan (physical distancing). “Untuk kegiatan rontek gugah sahur agar ditiadakan,” tegasnya.

Begitupun dengan kegiatan peribadatan, diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing. Termasuk salat tarawih serta salat wajib lainnya. “Untuk kegiatan sahur atau buka bersama, agar ditiadakan,” jelasnya.

Terkait persoalan tersebut diatas, gugus tugas meminta peran serta dari seluruh stakeholder yang ada. Baik camat, kepala desa, sampai ketingkat RT dan RW agar melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. “Terutama kegiatan rontek, agar tidak diselenggarakan,” pesannya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editorr: Dwi Purnawan