Uang Kehormatan ke-13 dan THR Bagi Anggota KPU Belum Ada Kejelasan

oleh -5 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR), memang tak akan dibayarkan kepada pejabat eselon I dan II, anggota DPR, DPD dan kepala daerah serta wakilnya.

Namun untuk komisioner KPU dan Bawaslu, dua sumber penghasilan tambahan tersebut masih belum jelas.

Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi media.

Apalagi menyangkut hak-hak komisoner, yang menurut dia sangat sensitif untuk diberitakan.

Soal hak uang kehormatan ke 13 dan THR bagi anggota komisioner KPU, Bambang Tejo, menegaskan, sejauh ini belum ada payung hukumnya.

Apakah tetap diberikan atau tidak, dia belum bisa memastikan.

“Termasuk gaji 13 dan THR pejabat eselon I dan II, anggota DPR, DPD dan kepala daerah beserta wakilnya, sejauh ini baru sebatas wacana untuk tidak dibayarkan seiring wabah covid-19. Namun kepastian hukum belum ada sampai detik ini,” ujarnya, Rabu (22/4).

Sementara itu, Koordinator Sekertaris Bawaslu Pacitan, Sudaryono, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, namun tidak diangkat.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan