Kemenag Pacitan Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H

oleh -1 Dilihat
Bagian Depan Masjid (Dok.Pacitanku)
Masjid Agung Darul Falah. (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan menerbitkan panduan untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.

Kepala Kemenag Pacitan, M Nurul Huda dalam surat edaran (SE) nomor B.1470/Kk.13.01/3/BA.02.3/4/2020, mengatakan maksud dan tujuan surat edaran tersebut untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari’at Islam.

Selain itu juga sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Kabupaten Pacitan dari risiko Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Nurul Huda mengatakan umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Namun demikian, untuk sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

“Untuk Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjama’ah bersama keluarga inti di rumah, tilawah atau tadarus Al-qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-qur’an,”kata Nurul Huda dalam surat yang dikutip Pacitanku.com, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, Nurul Huda juga mengatakan untuk kegiatan buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.

“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan,”tandasnya.

Untuk kegiatan i’tikaf di 10 hari terakhir Ramadhan, Nurul Huda juga mengatakan panduan ibadah Ramadhan tahun ini tidak melakukan i’tikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di Masjid atau Mushalla.

Selain itu, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di Masjid maupun di lapangan ditiadakan. Namun untuk poin ini juga masih menunggu fatwa MUI dan petunjuk Menteri Agama RI.

Selain itu, Kemenag Pacitan juga meminta umat Islam  tidak melakukan kegiatan Shalat Tarawih Keliling (Tarling), Takbiran keliling, ronda thethek gugah sahur.

“Kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara,”katanya lagi.

Untuk kegiatan pesantren kilat juga diimbau tidak dilakukan, kecuali dilakukan melalui media elektronik. Tak hanya itu, silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau video conference.

Untuk zakat, Kantor Kemenag Pacitan juga mengimbau masyarakat untuk mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah atau mal, infak dan sedekah sebelum tanggal 20 Ramadhan 1441 H.

“Petugas pengelola zakat menyalurkan zakat dilaksanakan secara langsung (tidak mengumpulkan mustahiq) dengan memakai alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue),”katanya.

Selain itu, Huda juga mengimbau dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyyah, ukhuwwah wathaniyyah dan ukhuwwah basyariyyah.

“Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,”pungkasnya.

Pewarta: Dwi Purnawan