Wartawan Semakin Terjepit, Aturan Refoccusing Bagi Profesi Media Hanya Sebatas Retorika

oleh -0 Dilihat
Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro ( Foto: Yuniardi Sutondo).

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah pusat, sampai detik ini belum membesut aturan guna jaring pengaman sosial bagi perusahaan pers ataupun awak media, seiring wabah coronavirus disease (covid-19).

Meski di banyak jejaring sosial media, menguar kabar kalau pemerintah pusat hendak membesut regulasi terhadap dunia pewarta dalam rangka jaring pengaman sosial ditengah wabah coronavirus.

Tak hanya itu, jajaran dewan pers juga mengusulkan desiminasi sebesar 20 persen dari anggaran refoccusing yang diperuntukkan perusahaan pers dan awak media, seiring masifnya serangan coronavirus.

Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan, sampai saat ini tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Pacitan, belum ada wacana realokasi anggaran untuk profesi media, maupun perusahaan pers yang menaungi seluruh awak media.

“Kok belum ada wacana untuk itu (anggaran bagi wartawan) ditengah wabah coronavirus,” kata Deni, Selasa (21/4).

Deni juga menandaskan, belum adanya aturan dari pusat, terkait infoccusing bagi profesi wartawan. “Aturannya juga belum ada,” jelas dia.

Sementara waktu ini, penanganan masih difokuskan untuk kesehatan dan pengadaan sembako. “Untuk wartawan belum ada petunjuk aturannya,” tegas Deni.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan