Belajar di Rumah Resmi Diperpanjang Mulai 23 April Hingga 2 Juni

oleh -0 Dilihat
Foto Ilustrasi: Siswa sekolah di Kecamatan Bandar, Pacitan sebelum masa pandemi. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Masa belajar di rumah dalam jaringan (daring), bagi semua siswa didik tingkat pendidikan dasar di Kabupaten Pacitan, dipastikan bakal diperpanjang.

Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini surat edaran (SE) Bupati Pacitan akan di terbitkan.

Khususnya bidang pendidikan, lanjut Deni, masa belajar dirumah dalam jaringan akan diperpanjang mulai tanggal 23 April hingga 2 Juni. “Para siswa mulai masuk pada 3 Juni,” ujar Deni, Selasa (21/4).

Selain masalah pendidikan, bupati juga akan menerbitkan SE yang mengatur jam kerja bagi ASN. Deni menegaskan, penerapan sistem kerja one day one home bagi ASN, diperpanjang mulai tanggal 22 April hingga 13 Mei.

Hal tersebut juga berlaku di kawasan objek pariwisata, hotel, dan tempat hiburan malam. Pemkab menetapkan, masa lockdown akan diperpanjang mulai 22 April sampai dengan 29 Mei.

“Hari ini semua SE Bupati akan diterbitkan. Mulai pengaturan jam mengajar, sistem kerja bagi ASN dan lockdown terhadap objek wisata,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan