Remaja ‘Kumpul Kebo’ Jangan Harap Bisa Menikah Ditengah Wabah COVID-19

oleh -1 Dilihat
Sumarwan Kepala PA Pacitan. (Foto: Tangkapan layar Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN –  Ini imbauan kepada generasi muda di Pacitan, untuk tetap menjaga pergaulan ditengah pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Pasalnya, kalau seandainya terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, jangan berharap mereka akan bisa menikah. Sebab permohonan nikah dispensasi, sementara waktu tak akan bisa dilayani.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan, KH Sumarwan mengatakan, untuk sementara waktu pelayanan persidangan hanya menyidangkan perkara-perkara yang sudah terlanjur diagendakan jauh sebelumnya.

“Untuk sidang lanjutannya ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Sumarwan, Jumat (17/4/2020).

Dia mengatakan, dalam hal penanganan perkara dispensasi kawin, akan mengikuti protap penanganan perkara pada umumnya seperti tersebut di atas.

“Masalah ini akan dievaluasi setelah tanggal 21 April 2020, sesuai perkembangan keadaan dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mahkamah Agung  dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,” jelas kyai muda asal Magetan ini.

Sementara itu, perkara yang terpaksa ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, ada sebanyak 58 perkara. “Sedangkan perkara dispensasi kawin, yang harus ditunda ada dua perkara,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan