Jubir Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Pacitan: Jaring Pengaman Sosial Wajib Dilaksanakan

oleh -0 Dilihat
Jubir gugus tugas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah, diharapkan bisa segera berjalan. Utamanya yang bersinggungan dengan bidang kesehatan. Seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), masker serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Juru bicara percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto kembali menegaskan, sebagaimana arahan Deputi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemkab tidak perlu takut untuk menyelenggarakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, seiring wabah COVID-19 ini.

Asalkan, lanjut Rachmad, dokumen administrasi dan kelengkapan foto lapangan harus disajikan secara rapi dan benar sesuai ketentuan yang ada.

“Selain itu, KPK juga mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi kolusi yang mengarah pada tindak pidana korupsi, dibalik penyelenggaraan kegiatan barang dan jasa tersebut,” kata Rachmad, memetikan pesan dari Deputi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan, KPK, saat melakukan video conference (vicon), Jumat (17/4).

Saat disinggung kapan dan paket kegiatan apa yang akan dilaksanakan, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu, tak bersedia memberikan banyak keterangan. Ia menegaskan, itu bukan ranah juru bicara. Melainkan kewenangan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

“Kalau soal paket pekerjaan dan waktu pelaksanaan, itu bukan ranah juru bicara COVID-19. Lebih baiknya, konfirmasi ke TAPD yang lebih berkompeten menjelaskan persoalan itu,” tutur mantan Kepala Dinas Kesehatan ini.

Selain itu, pejabat yang pernah mengendalikan Dispendukcapil tersebut menambahkan, saat ini semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Pacitan, tengah melakukan asistensi untuk infoccusing penanganan covid-19.  Hanya yang lebih prioritas yaitu pengadaan paket sembako bagi warga terdampak.

Selain itu, gugus tugas juga harus melakukan pencermatan, agar tidak terjadi duplikasi penerima manfaat. “Harapan kami, jangan sampai ada masyarakat terdampak justru luput dari pendataan,” pesannya.

Rachmad menekankan, bahwa penanganan wabah covid-19, bukan hanya berkutat pada persoalan kesehatan. Namun jejaring pengaman sosial juga menjadi urusan wajib yang sesegera mungkin harus dilaksanakan.

“Karena itulah, lembaga anti rasuah (KPK) mendorong agar pemkab tidak pobia untuk sesegera mungkin melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sepanjang protap yang diamanatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, belum lama ini Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Bupati Indartato, menegaskan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa, diupayakan bisa terlaksana.

Ia berpesan, kegiatan tersebut akan lebih difokuskan pada Infrastruktur vital yang bisa menjadi penunjang perekonomian masyarakat. Seperti pembangunan jalan dan jembatan.

Kendati begitu, semua personil yang terlibat dalam kegiatan, tidak grusa-grusu. Semua harus dicermati dan dipertimbangkan lebih lanjut. Hal itu mengingat, munculnya wacana dari pemerintah pusat yang akan merasionalisasi dana perimbangan pusat dan daerah, sebesar 10 persen.

Indartato tidak menginginkan, disaat kegiatan sudah dilaksanakan, namun anggaran tidak ditransfer oleh pusat.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan