Perawat Pasien COVID-19 Dapat Insentif Rp500 Ribu

oleh -0 Dilihat
Juru Bicara Satgas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN –  Harapan tenaga medis yang menangani pasien coronavirus disease 2019 (COVID-19, untuk mendapatkan insentif khusus sesuai instruksi Presiden Jokowi, nampaknya hanya sebatas mimpi.

Pasalnya, gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, hanya bisa memberikan tambahan penghasilan yang jauh dari kata layak, bila dibandingkan dengan risiko yang akan diterima bagi petugas medis, baik di rumah sakit ataupun di Puskesmas.

Juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, mengatakan, sebagaimana Informasi yang diterima dari Direktur RSUD dr Darsono Pacitan, Iman Darmawan, bahwa saat ini rumah sakit belum bisa memenuhi tambahan penghasilan terhadap tenaga medis sesuai imbauan Presiden Jokowi.

“Untuk tenaga spesialis diberikan insentif khusus sebesar Rp 2 juta, dokter umum Rp 1 juta dan perawat Rp 500 ribu,” kata Rachmad merilis informasi yang didapat dari pihak rumah sakit dr Darsono Pacitan, Rabu (15/4/2020).

Insentif khusus tersebut, lanjut dia, juga berlaku bagi petugas medis yang ada di semua Puskesmas.

“Pemberian insentif khusus itu, berlaku sejak ditetapkannya masa pandemi COVID-19. Yaitu mulai 29 Maret hingga 29 Mei mendatang. Untuk selanjutnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Rachmad menyadari, pemberian insentif tersebut mungkin jauh dari apa yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Pihak rumah sakit juga menyampaikan hal yang sama.

“Ndak ada pak, kalau yang 15 juta itu ada dari Pak Jokowi,” tutur Rachmad menyampaikan pesan WhatsApp messenger dari direktur RSUD dr Darsono Pacitan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan