Satgas COVID-19 Pacitan: Isolasi Mandiri Efektif Cegah Penularan Corona

oleh -0 Dilihat
Jubir Satgas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato selalu menekankan agar pendatang bisa melakukan karantina mandiri selama minimal dua pekan atau 14 hari.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pasien ke rumah sakit. Selain itu, isolasi mandiri dapat mencegah penyebaran virus ke warga yang rentan dan memiliki imunitas rendah.

“Jadi kami selalu mengimbau agar masyarakat pendatang melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Kalau ada gejala sakit, segera datangi pelayanan kesehatan terdekat,”imbau Indartato, disela-sela kegiatan pers rilis terkait satu pasien positif COVID-19, Kamis (9/4) malam.

Hal yang sama juga disampaikan juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto. Ia menegaskan, penanganan virus COVID-19 butuh jangka waktu isolasi mandiri selama minimal 14 hari.

“Tetap gunakan masker yang benar, lakukan social distancing (jarak sosial), tidak berbagi alat makan dan minum, segera cuci alat makan tersebut dengan sabun cuci,” tuturnya.

Perlu diketahui pemerintah tekah mengeluarkan regulasi terkait isolasi diri. Yaitu Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Surat edaran itu ditujukan kepada kementerian atau lembaga, gubernur hingga bupati dan wali kota. Seluruh pemimpin jajaran dalam organisasi tersebut diminta menginstruksikan para jajarannya menerapkan isolasi mandiri.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan