Cegah COVID-19, Limbah Infeksius Harus Dibakar

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan, Joni Maryono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Tata kelola sampah utamanya di lokasi karantina COVID-19, harus menjadi atensi khusus, untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan, Joni Maryono menegaskan, khususnya sampah-sampah infeksius harus dikelola secara khusus.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PKB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Didalam regulasi tersebut, lanjut Joni, sampah-sampah (limbah Infeksius) yang berasal dari tempat pelayanan kesehatan, rumah tangga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP), harus dikelola khusus.

“Petugas yang mengambil khusus dari DLH. Limbah infeksius tersebut selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk dibakar dengan esiminator. Namun di Pacitan, khususnya yang limbah dari wisma atlet. Sebab di lokasi tersebut dijadikan tempat karantina. Jadi sampah seperti tisu, sarung tangan serta masker, harus dikemas khusus dan dibawa ke rumah sakit untuk dimusnahkan dengan esiminator,” kata Joni, Kamis (9/4/2020).

Lebih lanjut, Joni mengungkapkan, petugas pengambil sampah juga harus dilengkapi alat pelindung diri (APD). Sedangkan tempat penampungan sampah sementara (drop box) khusus dengan warna kuning, sesuai standar internasional.

“Setiap dua hari sekali, limbah B3 atau limbah infeksius tersebut harus diambil dan dibakar,” tegas Joni.

Sementara untuk rumah istirahat mandiri (RIM) yang ada di desa dan kelurahan serta beberapa gedung sekolah, akan dikelola masing-masing puskesmas. Namun lokasi akhir juga akan dikirim ke rumah sakit. Sebab selama ini, esiminator hanya ada di RSUD dr Darsono.

“DLH hanya menangani yang di wisma atlet. Untuk semua RIM akan dikelola masing-masing puskesmas,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan