THR dan Gaji ke 13 ASN Pacitan Terancam tak Cair, TPP Juga Masih Nyantol

oleh -0 Dilihat
Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pacitan, Deni Cahyantoro. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Posisi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pacitan sementara ini terjepit. Satu sisi mereka saat ini tengah dirundung kegalauan. Hal itu lantaran berita tidak akan cairnya gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) gegara APBN jebol untuk refoccusing penanganan coronavirus.

Sementara, di sisi lain, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mereka sampai detik ini tak kunjung ada kejelasan.

Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, semua itu terpulang kembali kepada masing-masing bendahara gaji di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau mereka cepat mengajukan surat perintah pembayaran (SPP), tentu bendahara umum daerah (BUD) akan segera memproses. Kalau tidak diajukan, ya tidak akan cair,” kata Deni, Rabu (8/4).

Deni menegaskan, sesuai aturannya, TPP ASN sudah bisa untuk dicairkan. Bahkan, lanjut dia, sekalipun Pemkab Pacitan memberlakukan one day one home, ditengah wabah coronavirus, namun tidak akan mereduksi hak mereka.

“Terkecuali saat mereka pas kebagian piket, kemudian izin, baru akan diperhitungkan. Jadi basis kinerja tetap menjadi indikator pemberian TPP,” tegas Deni.

Menurut Deni, pihaknya tidak begitu memahami kenapa sampai detik ini, hak para ASN tersebut tak kunjung diterima. Sebab yang punya kewenangan menghitung adalah bendahara gaji dan Badan Kepegawaian dan SDM.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan