Gaji ke-13 dan THR akan Dipangkas, ASN Diminta Bisa Legowo

oleh -0 Dilihat
Juru Bicara Satgas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN — Juru bicara satuan tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19) Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, mengajak kesemua aparatur sipil negara (ASN) untuk bisa legowo seiring wacana pemerintah untuk menunda atau bahkan meniadakan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) ditengah wabah virus SARS-CoV-2 ini.

Rachmad menegaskan, gaji ke 13 dan THR sejatinya bukanlah hak para ASN. Itu hanya tambahan penghasilan yang penerimaannya disesuaikan dengan situasi tertentu.

Gaji ke 13, lanjut dia, pemerintah memberikan tambahan penghasilan tersebut dengan tujuan untuk biaya pendidikan putra-putri ASN.

Karena itu, penerimaannya mengikuti kalender pendidikan. Sedangkan gaji 14 atau jamak diistilahkan sebagai THR, pembayarannya disaat menjelang hari raya keagamaan.

“Sehingga jelas sekali, kalau itu bukannya hak. Namun tambahan penghasilan yang dibayarkan pada situasi tertentu. Kalau pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda atau bahkan meniadakan, ya kami harap semua ASN bisa lebih legowo. Mengingat saat ini negara dalam kondisi darurat bencana non alam, wabah COVID-19,” kata Rachmad, Selasa (7/4/2020).

Rachmad menjelaskan, kondisi APBN saat ini memang terancam kolaps. Sebab hampir 540,1 triliun anggaran negara harus tesedot untuk penanganan pandemi COVID-19.

Sementara, lanjut dia, sumber-sumber pemasukan negara utamanya dari pajak pengusaha kecil dan menengah, menurun drastis.

“Karena itulah, daerah diminta refoccusing dengan realokasi anggaran utamanya pos-pos anggaran yang tidak begitu urgent, guna percepatan penanganan wabah COVID-19,” jelasnya.

Menurut Rachmad, memang benar kalau daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji ke 13 dan THR yang bersumber dari dana perimbangan pusat dan daerah. Namun sekali lagi, saat ini negara dalam kondisi darurat tertentu.

“Untuk itu, tak salah bila negara mengambil kebijakan untuk memangkas biaya gaji ke 13 ataupun THR. Dan itu tidak hanya bagi ASN, tetapi TNI/Polri, pensiunan, anggota DPR, DPD, DPRD, KPU dan juga Bawaslu, semua akan dipangkas,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Menteri Keuangan menegaskan, akibat pandemi virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

“Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi,” ujar Sri Mulyani.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan