DMI Pacitan Komitmen Ikuti Imbauan Pusat Perihal Tata Cara Ibadah Bulan Ramadhan

oleh -0 Dilihat
KH Moh Nurul Huda Ketua DMI Pacitan.

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pacitan, KH Moh Nurul Huda, berkomitmen melaksanakan imbauan yang disampaikan kepengurusan DMI secara berjenjang, terkait panduan ibadah saat bulan Ramadhan, ditengah pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Menurut kyai muda yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan ini, DMI Pacitan akan tunduk dan patuh dengan imbauan yang diserukan jajaran DMI secara berjenjang.

“DMI Pacitan akan patuh dan tunduk dengan fatwa yang disampaikan DMI diatasnya. Baik provinsi, pusat dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),”utur Moh Nurul Huda, Selasa (7/4/2020).

Beberapa hal krusial yang harus dilaksanakan, diantaranya salat tarawih di rumah.

Selain itu, buka bersama juga ditiadakan serta melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

“Kegiatan keagamaan yang mendatangkan banyak orang juga ditiadakan,” tegasnya.

Perlu diketahui, sehubungan dengan terus mewabahnya penyebaran Covid-19, untuk kebaikan dan kemaslahatan semua, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla mengimbau pada seluruh Takmir Masjid di Indonesia untuk melakukan beberapa hal.

Yang pertama adalah tingkatkan Doa dan Qunut Nadzilah. Kemudian kedua, Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat, dan shalat jamaah terbatas dengan jarak minumum 1 meter tiap jamaah.

Yang ketiga, setiap hari masjid dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya, dan masjid yang memakai karpet agar digulung.

Selanjutnya, untuk di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi atau zona merah yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka shalat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan shalat Dhuhur di rumah (Fatwa MUl).

Begitu pula untuk shalat 5 waktu dan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing.

Poin berikutnya, apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, shalat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman serta tetap membawa sajadah masing-masing.

Terakhir, DMI mengatakan berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jamaah ditiadakan.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan