Satgas COVID-19 Pacitan: Bila Sakit, Segera Lakukan Karantina

oleh -0 Dilihat
Juru Bicara Satgas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Pacitan, diimbau untuk lebih waspada. Bila mana perlu, mereka yang saat ini tengah mengalami sakit agar secepatnya melakukan karantina.

Hal tersebut menyusul kabar kalau sejumlah pejabat di Pemkab Pacitan konon pernah menggelar rapat bersama dengan satu ASN lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan, pada tanggal 20 Maret lalu.

Sementara saat ini, satu ASN Kemenag Pacitan itu, masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) coronavirus disease 2019 (COVID-19) dan menjalani isolasi di RSUD dr Darsono Pacitan.

Juru bicara percepatan penanganan covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, masa karantina berlaku selama 14 hari.

“Kalau kita hitung mundur, sejak tanggal 20 Maret lalu tentu sudah berlalu. Dan Alhamdulillah semua pejabat kita sehat tidak ada masalah,” kata Rachmad menanggapi berita terkait para pejabat yang pernah menggelar rapat dengan satu ASN Kemenag Pacitan yang saat ini berstatus PDP,  Senin (6/4).

Namun begitu, Rachmad tetap mengimbau kepada kalayak luas, tidak hanya pejabat pemkab, apabila mengalami sakit agar segera mungkin melakukan karantina.

“Segera datangi layanan kesehatan terdekat. Dan sebaiknya karantina mandiri di rumah masing-masing,” imbau Rachmad yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini.

Rachmad menegaskan, agar selalu jaga jarak fisik (physical distancing) dan kedepankan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan cuci tangan pakai sabun (PHBS) sebelum makan atau sebelum menyentuh mulut, hidung serta mata.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan