Dinas Pendidikan Pacitan Larang Sekolah Lakukan Pungutan

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN— Satuan gugus tugas (Satgas) percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) Pemkab Pacitan, bidang Pendidikan, Daryono meminta agar lembaga sekolah swasta mengikuti instruksi pemerintah untuk tidak menarik sumbangan penyelenggara pendidikan (SPP) kepada orang tua murid, ditengah wabah COVID-19 saat ini.

Daryono menegaskan, soal biaya operasional, pemerintah sudah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Jadi kami minta sekolah swasta tidak menarik biaya SPP ditengah wabah COVID-19. Ini instruksi pemerintah yang harus dilaksanakan,” kata Daryono, Senin (6/4).

Menurut Daryono, sudah sejak lama pemerintah memang meniadakan SPP bagi pendidikan dasar dan menengah. Terkecuali sekolah swasta, memang dikembalikan ke masing-masing lembaga.

“Hanya saja saat ini kan lagi wabah COVID-19, dimana para orang tua murid juga ikut terdampak secara ekonomi. Untuk itu kami mengimbau agar sekolah swasta memahami dan mengikuti instruksi pemerintah,” pintanya.

Tak hanya itu, Daryono juga mewanti-wanti agar semua sekolah tanpa kecuali tidak aji mumpung dengan melakukan pungutan.

Menurut dia, uang insidental memang diperbolehkan. Akan tetapi sifatnya bukan pungutan, melainkan sumbangan sukarela.

Dan yang berhak mengelola adalah komite bukan lembaga sekolah.

“Sekolah jangan sekali-kali melakukan pungutan. Begitupun sumbangan sukarela sebaiknya ditiadakan dulu. Bagi orang tua murid yang tidak mampu, bisa mengajukan permohonan,” pesannya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan