Debitur Masih Ketir-Ketir, Gugus Tugas Serahkan Pada Perbankan

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pacitan, Heru Sukresno. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan gugus tugas (satgas) percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) bidang perekonomian, Pemkab Pacitan, Heru Sukresno, belum bisa memutuskan terkait instruksi Presiden Jokowi untuk memberikan keringanan bagi para debitur kredit di lembaga perbankan maupun non perbankan yang saat ini ikut terdampak COVID-19.

Baca juga: Pemkab Pacitan Minta Lembaga Perbankan Beri Kelonggaran Bagi Debitur

Heru menegaskan, sepenuhnya itu kewenangan masing-masing bank atau lembaga keuangan penyelenggara simpan-pinjam maupun leasing. Akan tetapi, lanjut Heru, gugus tugas juga tak tinggal diam.

“Kalau mereka (bank atau non bank) ada yang nakal, artinya bertindak sewenang-wenang kepada nasabahnya, kami akan tindak tegas. Sebab pemerintah pusat jelas sudah memberikan instruksi seperti itu,”ujarnya, Senin (6/4/2020).

Saat ini, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pacitan tersebut, gugus tugas lebih terfokus penanganan UMKM dan pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.

Untuk itu, gugus tugas akan melakukan pemodelan anggaran agar mereka masih tetap bertahan hidup ditengah wabah COVID-19. ini.

“Kita sedang rumuskan bagaimana bantuan yang akan diberikan. Paling tidak kebutuhan dasar mereka bisa terpenuhi selama dua bulan kedepan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan